JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah didesak agar serius menggarap pembentukan UU ketahanan pangan.Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus mengungkapkan, dalam pasal 125 sampai 128 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Presiden telah diperintahkan membentuk lembaga pangan paling lambat tiga tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan."Seharusnya sudah dibentuk 17 November 2015 karena UU diundangkan pada 17 November 2012. Jadi terlambat sekitar 1 tahun," kata Ichsan di Gedung DPR, Jumat (27/5/2016).Lebih lanjut dia mengingatkan progres penetapan lembaga pangan yang tak berjalan dapat segera menjadi perhatian kementerian/lembaga. Terutama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)."Memang tak ada sanksi ketidakmampuan atau kesiapan pemerintah terkait pembentukan lembaga pangan," tandas dia.