Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, melihat ada kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang telah dinyatakan lengkap (P21). Mengingat, jika BAP tak kunjung rampung, maka Jessica akan dibebaskan pada tanggal 28 Mei 2016."Jangan tanya kejanggalan pada saya. Anda tahu sendiri, kenapa ada kejanggalan-kejanggalan itu," ucap Boestam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016) petang.Boestam menambahkan, pihaknya tetap meyakini bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini."Iya dong. Kalau bersalah jelas dari tahap pertama aja deh. Kenapa P21 tidak dari awal? Kenapa Ini terus berlanjut-lanjut? Gerakan tangan di lokasi tidak ada, sidik jari di lagelas tidak ada. Tapi kalau BAP sudah P21, kita harus hormati," ujar Boestam.Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21), setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Setelah diteliti kami nyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said, Kamis (26/5/2016) siangDiketahui Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.