JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekertaris Fraksi Golkar DPR, Aziz Syamsudin mengatakan, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan melengkapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Hukuman Kebiri.Adanya Perppu tersebut, maka hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual memiliki payung hukum yang jelas."Nah nanti kan ada UU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). UU PKS bisa melengkapi hal-hal lainnya, misalnya pencegahan secara dini, preventifnya, kemudian pengenalan-pengenalan perilaku-perilaku kelainan seks dalam usia dini," ujar Aziz di Gedung DPR, Kamis (26/5/2016).Aziz menyampaikan, Perppu memang bukan rujukan hukum yang secara detail mengakomodasi ruang lingkup kasus kekerasan seksual. Oleh karenanya ibutuhkan UU lain untuk menguatkannya."Perppu kan tidak bisa secara komprehensif pembahasananya," kata anggota komisi III DPR ini.