Kamis, 26 Mei 2016 16:31 WIB

Fraksi di DPR Sepakat Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun, mengklaim dalam pembahasan RUU Pilkada, semua fraksi di DPR sudah sepakat anggota Dewan tak perlu mengundurkan diri jika maju dalam pilkada.

"Semua fraksi di DPR sudah sepakat kok kalau enggak perlu mundur dari keanggotaan di DPR," ujar Komarudin, Kamis (26/5/2016).

Komarudin menambahkan, DPR kompak mengusulkan supaya anggota DPR hanya mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan Dewan (AKD).

"Jadi, bukan mundur dari DPR, tetapi mundur dari jabatan pimpinan dan AKD. Itu bertujuan supaya agenda persidangan dan fungsi DPR lainnya tetap berjalan. Kalau jabatan sebagai anggota DPR kan itu jabatan politik, bukan jabatan karier seperti PNS, TNI, dan Polri," tutur dia.

Komarudin pun mengatakan, hingga saat ini justru pemerintah yang masih belum sepakat mengenai ketidakharusan mundurnya anggota DPR dan DPRD saat maju di pilkada.

"Kami juga enggak tahu alasan pemerintah apa, padahal semua fraksi di DPR sudah satu suara tak perlu mundur," tandas politikus PDIP ini.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Anggota yang ingin maju diminta cukup mengajukan cuti.

Usulan ini mengemuka dalam rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 April lalu.

Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR, DPD, dan DPR memang harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

MK mewajibkan anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.
0 Komentar