Kamis, 26 Mei 2016 15:21 WIB

Polda: Tak Ada Aturan Water Canon Diisi Bensin

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sempat mengeluarkan pernyataan, para pendemo bayaran ketika melakukan aksi demo . Mereka harus dibubarkan dengan water canon yang diisi bensin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan, hal tersebut hanyalah pernyataan sang Gubernur DKI Jakarta belaka. Pihaknya  memastikan , polisi tidak akan memasukan bensin kedalam  mobil water canon.

"Ya itu kan pernyataan Ahok saja. Silahkan saja Gubernur DKI Jakarta buat pernyataan kayak begitu. Yang jelas isinya cuma water canon biasa," ucapnya saat dihubungi Tigapilarnews.com, Kamis (26/5/2016) siang.

Menurut Awi, penggunaan water canon ketika aksi demo berjalan rusuh dan pemburan aksi demo yang sering kami lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 Tahun 2009 yang berisi tentang penggunaan kekuatan dalam  mengambil tindakan.

"Prosedur itu sesuai dengan Perkap No 1 Tahun 2009. Zat kimia yang diatur adalah   gas air mata . Sedangkan amunisinya sudah standar  dan tidak menimbulkan kematian. Sifatnya  hanya melumpukan. Kami tidak menggunakan  bensin di water canon," kata  Awi.

Diketahui, sebelumnya Aktivis Ratna Sarumpaet akan menanyakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, perihal pernyataan Ahok Water Canon diisi dengan bensin.

"Saya akan menanyakan pernyataan Ahok tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar ratna.

Ratna juga menjelaskan pernyataan Ahok tersebut dikatakan dalam acara silaturahmi bersama Polsek, Babinsa dan Lurah Sejakarta pada tahun 2014 lalu.

"Water cannon itu diisi bensin sekali-sekali biar kebakaran. Ya kalau demo rusuh disemprot bensin , kira-kira dia teriak-teriak bertobat nggak? Kalau orang  itu bertobat ,  merejka orang bayaran ya, bukan ideologi," ujar Ahok kala itu.
0 Komentar