JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tunjangan hari raya (THR).Gaji tersebut dijadwalkan akan diberikan menjelang Lebaran pada Juni 2016 mendatang."Menjelang lebaran nanti akan keluar. Kita sudah anggarkan untuk masing-masing pegawai," ujar Agus Suradika, seperti dikutip dari situs beritajakarta.com, Rabu (25/5/2016).Dikatakan Agus, gaji ke-14 diberikan karena selama ini PNS tidak mendapat kenaikan gaji. Selain itu, jumlah PNS Pemprov DKI terbilang banyak yakni mencapai 72 ribu orang. Sebagai pengganti kenaikan gaji, para abdi negara ini diberikan gaji ke-14."Kalau ada kenaikan gaji antara 100 sampai 200 ribu saja sangat berpengaruh pada porsi belanja daerah di APBD. Makanya diberikan gaji ke-14 saja," jelasnya.Ditambahkan Agus, angka ideal untuk belanja pegawai di satu daerah sebesar 30 persen dari nilai APBD. Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini menganggarkan belanja pegawai sekitar Rp 19 triliun atau 27 persen dari nilai APBD."Angka tersebut akan tetap dijaga," tandasnya.