Rabu, 25 Mei 2016 17:54 WIB

Akhirnya, Aturan Baru Perlindungan Anak Diteken

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Merespons maraknya kejahatan seksual terhadap anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Perppu Perlindungan Anak. Aturan baru itu memperberat sanksi bila pelaku kekerasan adalah orang dekat korban.

Aturan itu diterbitkan otoritas, Rabu (25/5/2016). Disebutkan dalam aturan itu, bila pelaku adalah orang dekat korban seperti orangtua, wali, kerabat, guru hingga aparat, sanksi pidana yang disebutkan ditambah 1/3 (sepertiga).

Penambahan masa sanksi pidana , dalam aturan, juga berlaku juga bagi residivis alias pelaku pidana yang pernah dihukum sebelumnya.

Perppu itu juga meningkatkan masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain sanksi masa pidana, ditambahkan juga denda dari yang tadinya minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta, diubah menjadi maksimal Rp 5 miliar. Sanksi tersebut ditujukan bagi siapa saja pelaku kekerasan seksual pada anak.

Bila korban anak dalam kekerasan seksual itu sampai luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya hingga meninggal dunia, sanksinya adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
0 Komentar