Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga hari jelang Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas, Darmawan Salihin ayahanda Wayan Mirna Salihin, menyerahkan semua pembuktian siapa pembunuh anaknya ke jaksa.Mengingat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica yang dituduh membunuh Mirna, belum kunjung rampung di Kejati DKI. Pada tanggal 28 Mei 2016 nanti, masa penahanan Jessica akan habis karena sudah memasuki batas maksimal penahanan yaitu 120 hari."Tanggapan saya apa ya . Itukan yang menentukan jaksa. Biarkan saja jaksa yang mengambil sikap. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," ujar Darmawan saat dihubungi wartawan, Rabu (25/5/2016) siang.Selain itu, kata Darmawan, selama ini dirinya tetap memantau perkembangan BAP Jessica."Jadi menurut saya, biarkan polisi dan jaksa mengambil sikap atas kasus in. , Kita lihat perkembangannya bagaimana," pungkasnya.Sebelumnya diketahui, BAP Jessica Kumala Wongso untuk keempat kalinya dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (18/5/2016) kemarin.Pengembalian ini sesuai permintaan jaksa bahwa dalam berkas Nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia, sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.Pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 ini pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap. Pada Tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk ditambahkan beberapa keterangan lagi. Tanggal 18 Mei 2016, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali BAP Jessica untuk kelima kalinya.Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan Jessica, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati menyatakan menutup kasus kopi sianida tersebut.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi. Kopi ini diduga ditaburi racun sianida saat mereka bertemu bersama Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja , dengan ancaman maksimal hukuman mati.