JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaku kejahatan seksual, Sony Sandra alias Koko (63) divonis Pengadilan Negeri (PN) Kediri hanya 9 tahun penjara dalam sidang pertama dan 10 tahun penjara divonis sidang yang kedua. Mendengar hal tersebut Kejaksan Agung (Kejagung) memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri untuk mengajukan banding.“Saya sudah perintahkan (Kejari) untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi wartawan, rabu (25/5/2016).Menurut dia, upaya banding pun sudah dilakukan. Malahan kata dia banding ini juga diajukan untuk dua perkara yang menjerat Koko.Prasetyo juga setuju vonis Hakim PN Kediri terlalu ringan bagi pengusaha yang telah mencabuli 58 anak ini.Pasalnya hal ini berkaitan dengan Undang-Undang perlindungan anak yang mana menyebutkan hukuman terhadap kejahatan seksual terhadap anak adalah 15 tahun penjara.“Sementara dia juga ada perkara lain yang berbeda, di Kediri dan di Ngasem. Jadi nanti paling tidak kalau itu dinyatakan terbukti oleh hakim tentunya akan digabungkan dan maksimal jadi 20 tahun (penjara),” jelasnya.Sebelumnya, Sony Sandra divonis oleh PN Kediri pada sidang (23/5) menjalani hukum 9 tahun dan 1o tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Vonis tersebut justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki Koko divonis 13 tahun penjara.