Rabu, 25 Mei 2016 14:55 WIB

Komentar Pengamat Kepolisian Ihwal BAP Jessica

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso tak kunjung lengkap (P21).

Sedangkan, pada 28 Mei 2016 nanti masa penahanan Jessica akan berakhir.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan kasus kopi sianida ini memang sangat rumit untuk dilengkapi BAP-nya.

Pasalnya, dalam rekaman CCTV yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, tak terlihat jika Jessica memasukkan sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin.

"Tetapi memang kasus Jessica cukup pelik, cukup sulit. Tidak semudah kasus-kasus lain," jelas Bambang, saat dihubungi, Rabu (25/4/2016) siang.

Kendati sulit, Bambang melihat polisi sudah bekerja keras mengungkap kasus kopi maut ini. Namun, karena belum mampu membongkar 'teka-teki' kasus ini, sehingga kewajibannya tetap harus dipenuhi.

"Apa istilahnya, jangan sampai memaksakan untuk diteruskan. Itu nanti kalau keliru, waduh itu Hak Asasi Manusia," paparnya.

Menurut Bambang, penyidik harus tetap mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengisi kekurangan dalam BAP Jessica.

Jika masa penahanan Jessica selesai dan BAP belum juga rampung, maka menurut undang-undang kepolisian, polisi dapat melakukan SP3 (pemberhentian kasus).

"Dalam UU KUHAP ada pasal yang mengatur polisi bisa memberhentikan suatu tindak pidana. Namanya surat pemberhentian penyidikan, itu apabila seseorang yang sudah disidik ternyata alat bukti tidak cukup," ucap Bambang.

Bambang menegaskan, polisi harus mengeluarkan Jessica dengan SP3. Sehingga tidak ada pemaksaan BAP di P21 oleh Kejati DKI. Sebab, jaksa mempunyai hak menolak BAP yang tidak cukup alat bukti.

"(Jessica keluar tahanan penyidikan bisa dilanjutkan?) Oh, iya boleh saja setelah polisi SP3, polisi terus melakukan penyidikan yang suatu hari menemukan bukti baru bisa saja yang sesuai dengan jaksa. Tetapi harus dihentikan dulu," pungkas Bambang.
0 Komentar