Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Hari kesembilan Operasi Patuh Jaya 2016, Polda Metro Jaya menilang 8.405 pengemudi kendaraan. Selain itu 3.141 SIM dan 5.230 STNK disita polisi." Awal Operasi Patuh Jaya , sebanyak 34 kendaraan roda dua disita, sedangkan kendaraan roda empat nihil," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (25/5/2016).Jumlah pelanggar terbanyak di hari kesembilan Operasi Patuh Jaya 2016 yaitu sepeda motor mencapai 6.007 buah. Selain itu , kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran sebanyak 788 , 520 mikrolet, 461 taksi, 266 kendaraan pengangkut barang, 202 bus, 171 metromini, dan bajaj nihil.Kendaraan yang ditahan karena melanggar rambu-rambu lalu lintas , antara lain berhenti tidak pada tempatnya, memasuki jalur busway, melawan arus, lajur kiri, melanggar lampu merah, dan melangga marka jalan. Kasus ini mencapai 5.713 kasus. Selain itu, pelanggaran surat-surat sebanyak 939 kasus , tidak memakai helm 659, lampu utama siang 357, muatan berlebih 154 kasus , tidak mengenakan sabuk pengaman 152 kasus, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak semestinya 110 kasus, dan menggunakan HP saat berkendara 37 kasus.Untuk laporan kecelakan ada 14 kasus dengan korban 15 orang. Adapun yang meninggal dunia sebanyal dua orang, luka berat 8 orang, dan luka ringan 5 orang. "Sedangkan kerugian materi mencapai Rp 24.300.000," kata AKBP Budiyanto.Kasus kecelakaan paling besar melibatkan sepeda motor dengan jumlah 14 unit. Lalu dilanjutkan 4 kendaraan barang, 2 kendaraan pribadi, 2 bus , dan kendaraan lainnya nihil.