Selasa, 24 Mei 2016 23:41 WIB

Mabes Polri Sita 1 Ton Ganja dari Jaringan Aceh

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap enam orang pemasok ganja jaringan Aceh dari sejumlah tempat berbeda. Dari tangan komplotan ini, sebanyak 1 ton ganja disita petugas.

Wakil Direktur Narkotika Mabes Polri, Kombes Pol Eko Daniyanto, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari warga atas adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Ciberes, Subang Jawa Barat. Dalam pengintaian petugas mencurigai salah satu truk di lokasi tersebut dengan dua orang didalamnya yakni ZU (49) dan WIN (32).

Eko melanjutkan, tak berselang lama datanglah minibus yang dikemudikan DA (33). "Mereka ini kita ringkus saat akan memindahkan 734 bungkusan berisi ganja seberat 734 Kilogram dari truk ke minibus tersebut," kata Eko di kantor Dittipidnarkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (24/05/2016).

Eko menuturkan, barang haram tersebut ditaruh di dasar bak truk yang kemudian ditutupi lapisan papan untuk mengelabui petugas. Petugas kemudian mengembangkan penangkapan itu.

Hasilnya tak sia-sia, sebanyak tiga tersangka lainnya AR (29), SU (26) dan AB(22) diringkus di SPBU Jalan Jatisari, Cikampek Jawa Barat dengan barang bukti Narkoba jenis ganja.

"Ditangkap tiga orang lagi barang bukti ganja juga seberat 266 kilogram. Jadi totalnya itu 1 ton ganja. Ganja akan diedarkan di Karawang, Bogor dan Jakarta," tutupnya.

Akibat perbuatannya para  tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau mati.(exe/ist)
0 Komentar