Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polsek Pancoran bekerja sama dengan Petugas Narkoba Polres Jakarta Selatan, menangkap pemuda berinisial IN (19) . Pemuda ini menanam ganja di pot sebanyak 116 pohon di rumahnya Jalan PLN Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Diketahui IN mencoba bisnis ganja dari AN, yang dikenalnya di jalan.AN memberitahui ke IN bahwa ada cara mudah mendapatkan uang banyak tanpa pusing-pusing bekerja. IN pun mengukuti apa yang dikatakan AN, termasuk cara menanam ganja. Apalagi setelah lulus dari SMK, tersangka IN lebih banyak menganggur."Dari AN yang kini jadi DPO , tersangka IN akhirnya menanam pohon haram itu di kamarnya. Apalagi, orangtuanya itu hanya tukang parkir, adiknya dua masih sekolah dan dia menganggur. IN menanam ganja tanpa diketahui keluarganya," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polsek Pancoran, Selasa (24/5/2016) siang."Secara kasat mata dan orang awam hanya mengira pohon itu hanyalah pohon bunga biasa saja," lanjutnya.Vivick menjelaskan, cara penanaman ganja yang dilakukan pelaku itu begitu simple, dia hanya menanam bibit, menaburkan pupuk, menyiraminya secara rutin pada tiap harinya dan menunggu panen. Dari ganja yang masih berupa bibit pun, selama sebulan ini sudah tumbuh setinggi 10-25 cm." Ganja berumur sebulan itu sudah bisa dikeringkan dan dipakai sebagai tembako ganja. Rencananya, IN mau panen saat pohon ganja sudah berumur 3 bulan. Ganja yang dipanen itu sebanyak setengah kilogram seharga Rp 30 juta," tambah Vivick.Kini pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal seumur hidup.