Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com – Kapolsek Tebet, Kompol Nurdin mengaku, bila pihaknya mengambil inisatif terlebih dahulu sebelum pemprov DKI untuk dapat memanggil serta meminta para pengusaha tempat hiburan malam agar menutup atau mengurangi jadwal jam oeprasional mereka selama bulan ramadhan."Peraturan pemprov DKI memang belum turun, tapi setiap tahun kan isinya hampir sama, jadi kami inisiatif terlebih dahulu untuk membuat kesepakatan," ujar Kapolsek Tebet Kompol Nurdin, Senin (23/5/2016)Nurdin menjelaskan, tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi yang dimaksudnya adalah tempat karoke dan spa. Namun tempat hiburan yang berada di hotel tetap diperbolehkan beroperasi dengan jadwal yang telah ditentukan."Kalau tempat hiburan yang ada di hotel-hotel itu ada jam buka-tutupnya. Dari jam 11.00 malam usai shalat tarawih sampai sebelum imsak, itu mereka boleh buka. Tapi kalau yang bukan ada di hotel itu harus tutup," lanjut Nurdin.Sementara itu, jika ada pengusaha yang melanggar aturan dari peraturan pemprov DKI tersebut, maka pihak dinas pariwisata akan mencabut izin operasinya."Itu sudah diatur dalam ketentuan Pergub itu. Kalau tetap melanggar, izin usahanya dicabut oleh dinas pariwisata," tutupnya.Seperti diketahui, Polsek Tebet bersama 30 perwakilan tempat hiburan malam bertemu untuk menghasilkan kesepakatan bersama mengenai tempat hiburan malam di wilayah Tebet ditutup selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri 1437H.Sambil menunggu putusan resmi dari pemprov DKI, pihaknya berharap agar para pengusaha tempat hiburan malam dapat mematuhi keputusan yang sudah disepakati bersama tadi.