Senin, 23 Mei 2016 19:37 WIB

La Nyalla Dua Kali Menang Praperadilan, Kejaksaan Terbitkan Sprindik Baru Lagi

Editor : A. Amir
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Dua kali kalah dalam gugatan praperadilan tidak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyerah. Korps Adhyaksa ini akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto menyatakan penerbitan sprindik baru tersebut sudah pasti akan dilakukan, namun pihaknya belum mengetahui kapan diumumkan. "Kata Bapak Kajati, tunggu saja. Pasti sprindik itu akan diumumkan," ujar Romy, Senin (22/5/2016).

Romy menambahkan, pihaknya sudah memangil dua saksi untuk sprindik baru. Surat tersebut sudah ditandatangani hari ini dan saksi diminta datang dalam minggu ini. "Pokoknya dalam minggu ini ada dua saksi yang kita panggil," jelas Romy.

Romy menambahkan, pihaknya siap apabila La Nyalla kembali mempraperadilankan penerbitan sprindik tersebut. "Harus siaplah, mudah-mudahan ketemu hakim yang baik," ujar Romy.

Sementara kuasa hukum pemohon, yakni Amir Burhannudin menilai jika langkah Kejati Jatim yang akan mengeluarkan sprindik baru dianggap sebagai langkah yang tidak menghormati putusan praperadilan dan hanya membuat kegaduhan hukum.

"Jaksa mestinya melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) daripada membuat sprindik baru," tegas Amir.

Perlu diketahui, hakim Mangapul Girsang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla Mattaliti terkait penetapan tersangka dalam kasus dana hibah Kadin dan tindak pidana pencucian uang.
0 Komentar