JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lion Air melaporkan Dirjen Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Otoritas di Polri mengaku, masih menyelidiki laporan itu.Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016)."Setiap pelaporan polisi yang masuk sudah ada SOP-nya. Kita lakukan penyelidikan apakah ada unsur pidananya atau enggak," katanya."Kalau enggak (ada unsur pidana) ya enggak kita lanjutkan. Kalau ada unsur pidananya kita akan tingkatkan ke penyidikan," tuturnya.Sebelumnya, Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar mengatakan, pihaknya melaporkan Suprasetyo atas dugaan penyalahgunaan wewenang"Yang dilanggar adalah aturan, cara mengeluarkan keputusan. (Pasal yang diduga dilanggar) pasal 421 KUHP (tentang penyalahgunaan wewenang)," tambahnya.Artinya, Harris menjelaskan, setiap keputusan yang dikeluarkan harus ada dan aturannya. Pihak Lion Air juga menyayangkan cara Dirjen Udara yang serta-merta membekukan tanpa terlebih dahulu memberi peringatan."Nah ini tidak dilakukan oleh Dirjen, langsung dia membombardir, langsung dia keluarkan surat pembekuan kepada Lion Air. Itu yang kami lawan, bukan kami tak mau terima sanksi, bukan, tapi cara yang dikeluarkan," ujarnya.