Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com – Kendati kerap digelar tindak tegas dari instansi terkait, parkir liar di sejumlah titik di kawasan Jakarta Timur masih marak.Menurut Kasudin Perhubungan Jakarta Timur Bernard Oktavianus, penindakan bahkan dilakukan setiap hari atas mereka yang sengaja memarkirkan kendaraannya di ruas jalan di kawasan Jakarta Timur.Seperti, Bernard merinci, di Pasar Pramuka, depan Polres Jakarta Timur, dan di pasar burung Jatinegara.“Tapi tetap saja para pengendara yang masih melanggar," ujarnya, kepada wartawan, di Jakarta Timur, Minggu (22/5/2016).Bernard memandang, pelanggaran yang acap terjadi itu terkait erat dengan tingkat kesadaran masyarakat. "Ini soal kesadaran masyarakat saja yang masih rendah,” tuturnya.Selain itu, Bernard mengakui, pelanggar juga tidak tahu kalau Dishub senantiasa melakukan penertiban lahan parkir liar."Mungkin mereka belum mengetahui apa yang akan kita perbuat jika mereka melanggar," jelasnya.Bernar mengatakan, penindakan tegas terhadap pelanggar ketentuan parkir itu ditujukan untuk memunculkan efek jera."Jadi biasanya mereka kalau sudah kena sekali, mereka tidak akan mengulanginya lagi. Karena kan dendanya cukup lumayan besar, yakni Rp. 500.000, 00 untuk denda mobil,” katanya.Sedangkan untuk pengendara yang nekat memarkir motornya di ruas jalan, Bernard menyebut, akan dilakukan penderekan. “Nanti yang menilang adalah polisi lalu lintas," pungkasnya.