Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus pembunuhan Eno Pahriah (19) yang tewas secara sadis dengan gagang pacul masih menancap di alat kelaminnya, menjadi perhatian banyak publik.Mirisnya, salah satu pelaku pembunuh Eno yaitu RAI (15) masih menduduki bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat pemerkosaan."Harus diwaspadai, ini membuktikan Indonesia sedang tren pemerkosa bergerombol atau gang rape yang berakhir dengan pembunuhan," kata Arist saat dihubungi, Sabtu (21/5/2016).Arist menambahkan, selain kasus pembunuhan Eno, dirinya kembali mengingatkan masyarakat kepada kasus pembunuhan Yuyun di Lampung dimana kekerasan yang dilakukan pelaku dengan cara gang rape dan terbilang sadis. Ditambah, pelakunya rata-rata masih berusia di bawah umur."Bisa kita lihat kasus di Bengkulu yang ada 14 orang pemerkosa dan sampai tega membunuh adik kita. Terakhir di Surabaya, anak kelas dua sd masuknke dalam anggota gangrape. Ini harus diwasapdai," paparnya.Walaupun RAI (15) melakukan tindakan yang amat sadis, namun sulit untuk menjerat pelaku tersebut dengan hukuman mati maupun seumur hidup. Pasalnya, RAI masih berusia dibawah umur."Hukum kita kan gak mengenal hukuman mati, hanya berlaku hukuman 10 tahun penjara di Tangerang. Nah ini dilemanya. Masyarakat pun bingung kan bagaimana anak 15 tahun sampai nekat seperti itu," ucap Arist.Sebelumnya, Mentri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, sempat mengutarakan pendapat untuk menghukum mati para pelaku pembunuhan Eno. Menanggapi hal tersebut, Arist mencoba mengklarifikasi omongan Khofifah."Mungkin yang dimaksud bu Mensos hukuman mati itu kepada dua pelaku teman korban. Mereka kan sudah dewasa. Nantinya jika terpenuhi unsur pembunuhan berencana mereka bisa dihukum seumur hidup atau mati. Kalau yang masih anak-anak tidak mungkin," pungkas Arist.