Rabu, 29 Maret 2017 18:06 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan sejak tahun 2012 hingga tahun 2017, kekerasan seksual pada anak terus meningkat.
Menurut data Komnas PA pada tahun 2012 terdapat 2637 ribu kasus,tahun 2013 terdapat 2762 kasus, tahun 2014 terdapat 3,224 kasus, tahun 2015 terdapat 3,339 kasus, tahun 2016 terdapat 3,826 kasus, sedangkan tahun 2017 Januari - Maret terdapat 127 kasus.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan dari data tersebut, kebanyakan pelaku pelecehan seksual masih berusia 14 tahun.
"16 persen pelakunya ada anak-anak dibawah umur, dan kebanyakan korban berasal dari kalangan menengah kebawah," kata Arist saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, rabu (29/3/2017) sore.
Arist mengatakan penyebab kejahatan seksual tersebut karena pelaku kerap kali menonton video porno, mengkonsumsi narkoba.
"Penyebab utamanya mereka karena sering melihat tanyangan porno, dan konsumsi narkoba," kata Arist.
Lebih jauh Arist berharap jika pelaku pedofilia dapat dikenakan dengan hukuman yang berat agar memberikan efek jera serta memberi efek rasa takut terhadap calon pelaku pedofilia.
"Kami meminta agar otoritas penegak hukum dapat menerapkan pemberlakuan UU NO 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke II dari UU No 24 Tahun 2002, dengan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah hukuman fisik seumur hidup dan kebiri," pungkas Arist.