JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras).Tjahjo mengklaim, Perda Miras tidak dicabut, tapi diserasikan."Tidak dicabut, diserasikan saja prinsipnya," ujar Tjahjo, Sabtu (21/5/2016)."Perda Miras prinsipnya harus diperlakukan di semua daerah dengan konsisten, dengan benar penerapan dan pencegahan, serta penindakan oleh daerah," sambung Tjahjo.Politikus PDIP menyadari betapa berbahayanya miras bagi generasi muda. Terlebih ketika miras menjadi pemicu tindak pidana."Seperti di Papua, di mana Kemendagri mendorong kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Miras dengan konsisten. Memang banyak Perda Miras yang masih tumpang tindih. Kemendagri meminta daerah untuk mensinkronkan kembali Perda Miras yang masih tumpang tindih termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan," papar Tjahjo.