Selasa, 15 Februari 2022 10:54 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk kegiatan di daerah Level 1, 2 dan 3, pusat hiburan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya orang dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk atau menonton.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun regulasi terbaru sesuai Inmendagri, aturan masuk pusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut:
1) Seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3) Untuk usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4) Aktifitas di restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
5) Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).(kah)