Sabtu, 21 Mei 2016 00:14 WIB

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap di Rusun

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil di Rumah Susun (Rusun) Kompleks Bea Cukai Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (20/05/2016)  siang


Dalam penangkapan ini, polisi menyita tujuh mobil hasil penggelapan . "Pelaku kita tangkap di Komp Bea Cukai Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," ujar Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBD Yuldi Yusman, saat adakan rilis di halaman Polres Jakarta Utara, Jumat (20/05/2016) siang.


Selain itu, polisi juga telah menahan tiga pelaku penggelapan mobil tersebut.


"Nama pelaku pengglapan mobil, tersangka Irfan Yanuarza(40), Hengki (45), dan  Hendi (41)," tegasnya.


"Kronologisnya  tersangka  menyewa mobil bertahap. Setiap kendaraan disewa satu bulan. Ketika sudah jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan oleh tersangka," imbuhnya.


Akibat kasus penggelapan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP.(exe)

0 Komentar