SURABAYA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengakui asetnya di dalam komplek superblok Marvell City di kawasan Ngagel , dicaplok. Aset Pemkot Surabaya itu seluas 1900 Meter persegi."Tadi secara internal , saya meninjau lokasi untuk memastikan pelanggaran yang terjadi," kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada wartawan, Kamis (19/5/2016).Langkah turun ke lokasi itu sebagai bahan pengambilan keputusan dengan adanya dugaan pencamplokan aset berupa jalan umum yang telah dibangun Marvel City.Selain itu, rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Cipta Karya, BLH, dan Dinas Tanah dibahas persoalan aset Pemkot Surabaya yang dicalpok"Satu hal yang pasti ada jalan aset pemkot di situ dan tercatat sebagai aset dengan luas sekitar 1900 meterpersegi," jelas Irvan.Saat ini, kata Irvan, Pemkot Surabaya belum mengambil langkah tegas karena masih melakukan pengkajian secara hukum dan aturan yang ada. Pemkot tidak akan gegabah."Kita ingin memastikan bentuk pelanggarannya apa saja, kan ada Perda IMB, Perda Amdal Lalin, Perda Parkir dan lainnya, nanti kita inventarisir. Kalau data sudah kongkret pasti kita bertindak sesuai ketentuan," ungkapnya.Pihak Marvell City hingga saat ini memang belum memberikan penjelasan terkait tudingan dugaan pencaplokan jalan itu."Kita akan melakukan pemanggilan terhadap Marvell. Mereka pasti ada alasannya," tegas Irvan.Perlu diketahui, kasus dugaan pencaplokan jalan di sekitar Jalan Upa Jiwa dan Bung Tomo ini terungkap setelah Komisi C DPRD Surabaya menggelar sidak di superblok beberapa hari lalu. Didapati, akses jalan yang seharusnya milik umum telah berubah peruntukannya.Jalan itu diduga sudah berlangsung lama ketika superblok itu masih berupa pembangunan apartemen yang mangkrak belasan tahun. Proyek pembangunan apartemen tertutup rapat karena terhalang pagar seng dan tembok. Setelah mangkrak lama, apratemen berubah menjadi superblok Marvell City.