JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang direktur utama sebuah perusahaan disandera di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Dirut PT EJ berinisial ARF itu dibui lantaran menunggak pajak.ARF disandera oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Pemasyarakatan Kemenkum HAM sejak hari Senin (16/5).Kepala P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, para wajib pajak yang kini tengah dalam proses penyanderaan harus segera melunasi tunggakan pajaknya."Kita memberikan jangka waktu selama enam bulan, bila tidak juga melunasi tunggakan pajak akan kita perpanjang masa penyanderaannya," ujarnya, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).ARF kini mendekam di Blok Saroso lantai 2, Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Dirut PT EJ tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp 1,57 miliar.Namun demikian, setelah petugas melakukan upaya penyanderaan selama dua hari, ARF sudah membayar sekitar Rp 790,16 juta atau sebagian dari nilai tunggakan."Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya untuk memaksa penunggak pajak untuk melunasi tunggakannya," katanya.Dan sejauh ini, menurut Utama, tindakan penyanderaan itu terbilang efektif untuk membuat jera para penunggak pajak.