Kamis, 19 Mei 2016 14:07 WIB

BAP Belum Rampung, Pembunuh Eno Bebas Sementara

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka RAI (15) , salah satu pembunuh Eno Pahriah (19) , akan dilepas jika dalam 15 hari masa penahanan,  Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  tersangka ini  belum rampung. Selain itu, polisi berpendapat bahwa RAI di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setyono menjelaskan kepada wartawan bahwa petugas butuh waktu 15 hari untuk melengkapi berkas  tersangka RAI.  "  Kalau 15 hari BAP belum siap juga , RAI akan  dilepas dan diserahkan kepada orangtuanya, " ujar Kombes Awi Setyono, Kamis (19/5/2016) siang.

Awi menjelaskan, saat ini penyidik sedang mengupayakan BAP cepat rampung. Pasalnya, penyidik terbentur dengan Undang- Undang perlindungan anak.

"Kita upayakan  diterima jaksa dan  P21  Karena tersangkanya di bawah umur.  Kami terbentur dengan Undang-Undang perlindungan anak," tegas Awi.

Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) terkait bukti-bukti pembunuhan yang dilakukan RAI  bersama 2  pria dewasa terhadap Eno Pahriah.

"Kami sedang mencari alat bukti  lain.  BAP kasus ada  dua, yang satu BAP  di bawah umur. Sedangkan satu lagi BAP orang  dewasa," pungkas Awi.

Sebelumnya diketahui, RAL, RAR, dan IH merupakan tersangka dari kasus pembunuhan sadis . Mereka membunuh  Eno dengan cara  menancapkan gagang cangkul ke alat kelamin korban.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 351 KUHP, 365 KUHP, 285 KUHP, 338 KUHP, 354 KUHP, 55 KUHP, 56 KUHP, dan pasal 170 KUHP.

"Mereka akan kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2016).
0 Komentar