Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka RAI (15) , salah satu pembunuh Eno Pahriah (19) , akan dilepas jika dalam 15 hari masa penahanan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka ini belum rampung. Selain itu, polisi berpendapat bahwa RAI di bawah umur.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setyono menjelaskan kepada wartawan bahwa petugas butuh waktu 15 hari untuk melengkapi berkas tersangka RAI. " Kalau 15 hari BAP belum siap juga , RAI akan dilepas dan diserahkan kepada orangtuanya, " ujar Kombes Awi Setyono, Kamis (19/5/2016) siang.Awi menjelaskan, saat ini penyidik sedang mengupayakan BAP cepat rampung. Pasalnya, penyidik terbentur dengan Undang- Undang perlindungan anak."Kita upayakan diterima jaksa dan P21 Karena tersangkanya di bawah umur. Kami terbentur dengan Undang-Undang perlindungan anak," tegas Awi.Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) terkait bukti-bukti pembunuhan yang dilakukan RAI bersama 2 pria dewasa terhadap Eno Pahriah."Kami sedang mencari alat bukti lain. BAP kasus ada dua, yang satu BAP di bawah umur. Sedangkan satu lagi BAP orang dewasa," pungkas Awi.Sebelumnya diketahui, RAL, RAR, dan IH merupakan tersangka dari kasus pembunuhan sadis . Mereka membunuh Eno dengan cara menancapkan gagang cangkul ke alat kelamin korban.Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 351 KUHP, 365 KUHP, 285 KUHP, 338 KUHP, 354 KUHP, 55 KUHP, 56 KUHP, dan pasal 170 KUHP."Mereka akan kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2016).