JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang senilai Rp36,9 miliar yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sejumlah bandar jaringan Narkoba.Miliaran uang tersebut berasal dari tiga jaringan yang beroperasi di Sumatera dan Kalimantan. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, mengatakan jaringan pertama yang diungkap yakni Aceh-Medan dengan tersangka AG dan AD.Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 kg sabu dan 4.951 butir ekstasi di pusat perbelanjaan Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara, pada 19 Maret 2016 lalu.Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap dua tersangka lagi, FR dan MU yang bertugas sebagai pemesan dan penyandang dana. Hasil pemeriksaan, FR diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus narkotika.Dari kegiatannya berbisnis barang haram itu, FR berhasil merintis berbagai jenis usaha, seperti padi, kelapa sawit dan jual-beli mobil."Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan Narkobanya dapat tersamarkan," ungkap Arman Depari di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (18/05/2016).Arman melanjutkan, dari jaringan ini berhasil disita pula uang Rp16 miliar. Serta beberapa barang hasil kejahatan lainnya seperti tiga unit mobil, delapan truk, satu motor, 28 hektare kebun kelapa sawit, dua rumah, dua ruko, satu unit gudang karet dan beberapa lahan kelapa sawit.Arman menuturkan, jaringan berikutnya yang dibongkar ialah jaringan Lapas Karang Intan Martapura. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana di lapas tersebut bernama MD (42). Sejauh ini, kata Arman, sudah meraup untung hingga Rp4,5 miliar. Hasilnya, MD sudah mampu membeli empat unit mobil, tujuh motor, satu rumah dan 10 tanah bersetifikat di Barito, Kalimantan Selatan.Selain itu, BNN juga menangkap dua kurir berinisal MR dan AC. Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil menyita 46.000 butir ekstasi, 20 kg sabu, 600.000 butir happy five. Mereka ditangkap disebuah tempat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan, 1 April 2016 lalu."Kami berhasil menyita uang sebanyak Rp16 miliar," kata Arman.Dalam penangkapan ini, BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp2,5 miliiar, token, kartu rekening, sertifikat tanah, kunci mobil, dan STNK kendaraan.Arman menjelaskan, seluruh uang tersebut akan dipergunakan sebagai dana operasional BNN. Hal ini sudah merupakan amanat UU yang mengharuskan agar uang sitaan Narkoba dipakai untuk kegiatan pemberantasan dan rehabilitasi pecandu Narkoba.(exe/ist)