JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016.Hal ini menyusul mayoritas anggota Baleg setuju jika RUU tersebut diselesaikan dalam masa sidang ke V."Baleg meminta dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2016 dan Insya Allah fraksi-fraksi setuju," tegas Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Rabu (18/5/2016).Dia mengatakan perubahan format Prolegnas prioritas 2016 paling lambat dilakukan bulan Juni 2016."Prosesnya tahap demi tahap, masuk dalam Prolegnas prioritas 2016 lalu dibahas di Pansus, Baleg atau komisi terkait," ujarnya.Menurut Suoratman Andi Agtas, Baleg saat ini belum membahas dalam tataran teknis terkait RUU tersebut, misalnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual sehingga akan dilihat dalam perkembangannya.Selain itu, terkait wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait kekerasan seksual, itu bisa mengisi kekosongan hukum namun harus mendapatkan persetujuan DPR."Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR maka akan lebih baik diundangkan dalam bentuk Perundang-undangan," kata politikus Partai Gerindra ini.