JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK akan segera menindaklanjuti temuan audit BPK soal dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPR bila ada laporan yang masuk. Hingga saat ini belum ada aduan yang diterima KPK terkait kunker yang diduga fiktif."Kami siap saja untuk menindaklanjuti (kalau dilaporkan BPK)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Senin (16/5/2016).Yuyuk mengatakan, BPK sebagai auditor negara tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan temuan-temuan dari hasil audit, terutama yang terindikasi korupsi. Selain ke KPK, BPK juga dapat melaporkan hal serupa ke Kepolisian atau Kejaksaan."BPK sendiri baru akan menyelesaikannya bulan Juni. Jadi kami dalam posisi menunggu saja. Mereka sebagai auditor negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan temuan terutama juga jika ada indikasi korupsi. Tentunya dalam hal ini tidak hanya KPK, BPK juga bisa melaporkannya ke Kepolisian," kata Yuyuk.Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan laporan kunjungan kerja (Kunker) fiktif anggota DPR. Sebab, masalah tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Sudah sepatutnya lembaga penegak hukum bergerak, meskipun baru ada dugaan.