Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Vonis yang dijatuhkan pada supir bus TransJakarta, yang menabrak sepeda motor di jalur busway, dipandang mengherankan.Keheranan itu dilontarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (16/5/2016), di Balai kota DKI Jakarta.Menurut dia, seharusnya ada aturan yang mengatur keistimewaan sopir TransJakarta seperti masinis kereta."Waktu membuat Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, menurut saya, ada satu hal yang kita lupakan. Harusnya kalau sudah didedikasikan khusus, kendaran lain yang masuk busway yang salah," ujarnya.Oleh karena itu Ahok, menginstruksikan PT TransJakarta agar mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung.Ahok berharap, MA dapat mempertimbangkan keputusan tersebut. Meski belum ada dasar hukum yang mengatur keistimewaan sopir bus TransJakarta."Mudah-mudahan hakim MA bisa mengerti," imbuh Ahok.Diberitakan sebelumnya, Supir Bus TransJakarta Bima Pringgas Suara dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara.Dia menabrak pengguna sepeda motor yang masuk jalur bus di kawasan Jakarta Kota pada November 2015.