Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya membantah menerima dana dari Pemprov DKI Jakarta atau perusahaan swasta dalam pengamanan penertiban Kalijodo pada tanggal 29 Februari 2016.Hal ini ditegaskan oleh, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setyono. Awi mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan bantuan dana darimana pun."Saya sampaikan secara tegas bahwa sanya Polda Metro Jaya dalam pengamanan penertiban Kalijodo tidak pernah mendapatkan bantuan darimana pun. Baik dari pemerintah atau swasta, kita tidak pernah mendapatkan itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/5/2016).Awi menjelaskan, dana untuk pengamanan di Kalijodo menggunakan DIPA Polri maupun Polda Metro Jaya. Nama dari DIPA tersebut adalah dana Kontijensi.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengeluarkan pernyataan bahwa terdapat dana dari Pemprov DKI Jakarta untuk uang operasional pengamanan di Kalijodo waktu itu. Selain itu, tambah Ahok, PT Sinar Mas turut serta memberi uang untuk prajurit yang diterjunkan di lapangan.Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Heri Prakoso menanggapi perihal adanya uang untuk personel di lapangan saat pembongkaran Kalijodo. Dirinya tidak mengetahui tentang dana operasional tersebut berasal darimana."Saya tidak tahu dana darimana itu, Kodam memang mem BKO kan kekuatan ke PMJ sesuai permintaan Kapolda. Sehingga dukungan operasionalnya menjadi tanggung jawab satuan penerima BKO (PMJ)," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/5/2016).Heri mengakui memang anggotanya menerima dana tersebut. Tetapi, penerima Bantuan Kendali Operasi (BKO) tersebut adalah Polda Metro Jaya. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertera."Pasti (dana) dari pemerintah daerah lah," paparnya.Lebih lanjut, peraturan operasional administrasinya menjadi tanggung jawab satuan BKO. Tambahnya, untuk dana dari APBD, CSR dan darimanapun itu, dirinya mempersilahkan untuk bertanya langsung ke Gubernur Ahok"(Dana) dari PMJ, kan teorinya seperti itu. Kalau di dalam buku petunjuk pelaksanaan panglima TNI tahun 2011, kan ada bab administrasi. Jadi dukungan operasional jadi ditanggung dari satuan penerima BKO. Satuan penerima BKO karena PMJ, berarti PMJ dong," pungkasnya.