JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai, UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) lebih komprehensif ketimbang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri.Demikian disampaikan Sodik menanggapi rencana penerbitan Perppu kebiri oleh pemerintah sebagai payung hukum bagi pelaku kejahatan seksual pada anak."Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus ditangani terpadu. Pencegahan, tindakan, rehabilitasi dan melibatkan semua elemen. UU penghapusan kekerasan kepada anak dan perempuan lebih komprehensif," ujar Sodik, Jumat (13/5/2016)."Untuk sementara Perppu bisa dijadikan landasan. Sebelum RUU yang tadi diundangkan," imbuh dia.Lebih lanjut, politikus Gerindra itu menyarankan agar pelaku tak hanya dipidanakan, namun juga harus diumumkan identitasnya kepada publik sebagai efek jera."Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain hukum maksimum, juga adanya ekspose maksimum identitas pelaku. Begitu pula hukuman kebiri dan lainnya, akan bertambah efektivitasnya jika didukung oleh ekspose maksimum," tandas dia.