Kamis, 12 Mei 2016 16:08 WIB

Polisi Tidak Punya Bukti Jerat Jessica

Editor : A. Amir
Laporan: Arif Muhammad Riyan

 

 

 

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka, Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan polisi kekurangan bukti yang kuat untuk menjerat Jessica.

Menurutnya, dengan dikembalikannya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica beberapa kali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, itu bertanda bukti yang dimiliki penyidik tidak kuat.

"Kalau menurut saya alat buktinya tidak, itu bukti tidak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5/2016).

Budi melanjutkan, bukti rekaman CCTV tidak dapat mengartikan jika Jessica memasukan sianida ke kopi Jessica. Pasalnya, dalam rekaman tersebut tidak terlihat karena tertutup tas Jessica.

"Kepolisian kekurangan alat bukti kuat. Namun mengapa berkas Jessica dapat bolak-balik, hal itu karena tekanan dari masyarakan agar kepolisian bertindak. Betul memang benar toksikologi, tapi kan autopsi racun. Tapi siapa yang memasukan ke dalam kopi itu, Itu masalahnya. Polisi belum melihat, saksi tidak ada, sudut kamera itu ditutup tas, jadi tidak jelas apakah dia memasukan atau tidak, begitu," jelas Budi.

Dalam polemik BAP Jessica, titik lemah adalah bukti autentiknya. Bahayanya, jika bukti tidak lengkap dan dinaikan ke pengadilan, pembela tersangka akan menyerang ke arah sana.

"Memang benar dari autopsi dia keracunan. Namun siapa yang meracuni," terang Budi.

Sementara itu tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Jessica yang memasukan sianida ke dalam kopi. Tambah Budi, bukti yang dimiliki Polisi adalah bukti yang tidak langsung. Menurutnya, psikologi juga bukanlah sebuah alat bukti karena itu hanya menambah keterangan saja.

"Psikologi. Jessika orangnya yang begini-begini, itukan tidak menjas secara langsung Jessica yang membunuh," kata dia.

Misalkan sudah masuk 120 hari berkas perkara tidak segera P21, Jessica dapat bebas. Namun Budi mengingatkan keluarnya Jessica dalam tahanan bukan berarti bebas selamanya.

"Alat bukti tidak langsung, karena tidak ada saksi, bekas tangan Jessica, kemudian apakah polisi punya data tentang pembelia sianida itu oleh Jessica misalnya," ucap Budi.

Budi mempertanyakan kepada penyidik dimanna Jessica membeli sianida. Menurutnya, bukti Jessica beli sianida di toko mana tidak ada.

"Saya tidak tahu (ada atau tidaknya), itukan alat bukti yang disimpan polisi. Tapi kalau jaksa mengembalikan lagi berkas berarti itukan kurang," pungkas Budi.

Sebelumnya, BAP Jessica telah dikembalikan pihak Kejati sebanyak tiga kali. Senin (9/5/2016) lalu, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan BAP Jessica ke Kejati DKI Jakarta dengan menambahkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun dari luar Mabes Polri.

Pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap.

Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan Jessica, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati menyatakan menutup kasus kopi sianida tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar