Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya sampai saat ini belum meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan penipuan tender proyek pembangunan jalan di Papua yang dilakukan bakal calon gubernur Jakarta Hasnaeni.Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan pemeriksaan terhadap suami Hasnaeni, Muslim Mahmud, yang beralasan sedang sakit."Penyidik sudah memeriksa saksi korban, terlapor, termasuk satu saksi hukum pidana, tinggal menunggu suami terlapor belum datang dipanggil dua kali belum datang karena alasan sakit," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/5/2016) petang.Kendati demikian, Kombes Awi tidak menjelaskan secara rinci sakit apa yang diderita suami Wanita Emas tersebut. Apabila suaminya sudah sehat, maka penyidik akan memanggil Muslim dan melakukan pemeriksaan.Sebelumnya diketahui, dugaan penipuan itu terjadi pada Mei 2014. Abu Arief Hasibuan, yang merupakan Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, dikenalkan oleh Arifin Abas Hutasuhut (almarhum).Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura, dengan alasan Hasnaeni memiliki kenalan di Kementerian Pekerjaan Umum.Pada 30 Mei 2014, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama. Saat itu, Abu Arief Hasibuan diminta membayarkan enam unit iPhone yang dibeli oleh Hasnaeni di Mal Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan, senilai Rp 30 juta.Pada tanggal itu juga, Hasnaeni menerima cek BRI yang diserahkan Abu Arief Hasibuan senilai Rp 500 juta di Hotel Melawai 1 Blok M. Tak hanya itu, Hasnaeni juga menerima uang senilai Rp 200 juta yang ditransfer korban melalui ATM Mandiri ke kartu kredit BNI Hasnaeni, dan meminta Abu Arief membayarkan belanjaan Hasnaeni senilai Rp 21 juta di Zara Senayan City.Pada 6 Juni 2014, Abu Arief kembali diminta Hasnaeni mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Muslim Mahmud, suami Hasnaeni, senilai Rp 200 juta.Namun, Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai batas akhir masa sanggah, dia tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga tidak sesuai prosedur.Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, proyek pembangunan dua ruas jalan tersebut pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan. Korban telah meminta Hasnaeni mengembalikan uang yang diberikan, tapi tidak pernah dipenuhi. Hasnaeni sendiri tidak lagi dapat ditemui setelah kasus tersebut.