Rabu, 11 Mei 2016 15:13 WIB

Petikan Putusan Kasasi Dikirim, Yance Bisa Dipenjara

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan sudah mengirim petikan putusan kasasi ke mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

MA menegaskan bahwa petikan putusan itu sudah bisa dijadikan dasar untuk mengeksekusi Yance ke dalam penjara selama 4 tahun.

"Sudah dikirim beberapa hari lalu," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dihubungi, Rabu (11/5/2016).

Pihak kejaksaan berdalih petikan putusan tidak bisa dijadikan dasar eksekusi terpidana dan masih menunggu salinan putusan. Padahal dalam praktiknya, petikan putusan sudah lazim digunakan.

Dimana petikan putusan adalah ringkasan putusan sebanyak dua lembar sedangkan salinan putusan adalah dokumen putusan yang dibuat sebagaimana aslinya.

"Petikan sudah bisa dipakai untuk eksekusi," tegasnya.

Petikan ini pula yang mendasari jaksa mengeksekusi Hotasi Nababan. Terpidana korupsi itu ditangkap di Terminal C Bandara Soekarno-Harra pada 22 Juli 2014 pada pukul 19.30 WIB.

Hotasi dihukum 4 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi saat menjabar Dirut Merpati Nusantara.

Begitu juga dalam kasus eksekusi mati Zainal Abidin. Peninjauan Kembali (PK) Zainal Abidin ditolak MA dalam sidang majelis PK yang digelar pada 27 April 2015.

MA lalu segera mengirim petikan putusan ke jaksa dan Zainal lalu dieksekusi mati keesokan harinya di Pulau Nusakambangan, tanpa harus menunggu salinan putusan.

Yance dihukum 4 tahun penjara di tingkat kasasi pada akhir April lalu. Sebelumnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Hingga kini keberadaan Yance masih misterius. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu tidak masuk kerja dan tidak tampak di kantornya pada Senin (9/5/2016) kemarin.
0 Komentar