Laporan : Ryan SuryadiJakarta, Tigapilarnews.com - Polsek Cilincing menangkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok nelayan pada (2/5/2016) lalu. Kapolsek Cilincing Kompol Supriyanto mengatakan, tempat kejadian perkara di Jalan Raya Cilincing, Jembatan Koljem, Cilincing, Jakarta Utara."Kami menangkap lima Tersangka dalam kasus ini, yakni Rahmat Riyadi (27), Endang Supriyatno (23), Jamaludin (21), Yosep (17), dan Nuryanto (29).," ungkap Suprianto, Selasa (10/5/2016) siang.Dirinya pun menjelaskan cara yang dilakukan tersangka ini adalah mencegat korbannya yang bernama Darmawan Sabi pulang melewati jembatan koljem. keempat pelaku bernama Jamal ,Nino (DPO), Agung (DPO),Bari (DPO), langsung melakukan penganiayaan."Setelah itu datanglah 4 pelaku Rahmad Riyadi al Ambon , Endang Supriyanto, Yosep al Asep, Uce ( DPO) membantu melakukan penganiayaan mengakibatkan korban pingsan tak sadarkan diri Kemudian para pelaku mengambil 1 hand phone ,dompet ,dan sepeda motor Honda Revo Nopol B 6432 UVW," ujar SupriantoSuprianto juga menambahkan, kerugian ditaksir korban sebesar Rp.7 Juta. Dengan kejadian ini tersangka di kenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.