Selasa, 10 Mei 2016 14:22 WIB

Usai Reses, DPR Bahas RUU PKS

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan segera dibahas sebagai landasan hukum yang kuat.

"Setelah masa reses selesai, agenda itu yang akan dibahas, bisa dimasukkan ke Prolegnas 2016," kata Agus di Gedung DPR, Selasa (10/5/2016).

Agus menilai, UU yang ada saat ini belum bisa memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual, sehingga hal itu berubah menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah dan DPR.

Menurut dia, pemerintah dan DPR harus bisa merevisi dan menyesuaikan peraturan yang ada dengan kejadian sosial yang ada di masyarakat saat ini.

"Pelecehan seksual kepada anak itu termasuk kejahatan luar biasa, dan peraturan yang ada belum memberikan efek, jera sehingga harus disesuaikan," ujarnya.

Politikus Demokrat tidak menampik adanya wacana yang berkembang terkait hukuman kebiri atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak. Menurut dia, dalam waktu dekat harus dibahas terkait hukuman bagi pelaku agar ada efek jera.

"Harus dibahas dalam waktu dekat agar ada efek jera," ujarnya.
0 Komentar