Selasa, 10 Mei 2016 10:30 WIB

Bukti Kuat, proses Hukum 5 WN China Dilanjutkan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Direktorat Jendral Imigrasi akan melanjutkan proses hukum terhadap lima Warga Negara China yang kedapatan melakukan pengeboran di lahan TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk kemudian menjadikan kelimanya sebagai tersangka.

"Kelima WN China atas nama Xie Wuming, Zhu Huafeng, Cheng Qianwu, Wang Jun, dan Guo Linzhong tersebut telah melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasianm," ujar Kepala bagian Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso, Selasa (10/5/2016)

Santoso menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan diketahui XW tidak memiliki ITAS sebagai prasyarat untuk bekerja di Indonesia melainkan hanya memiliki Visa Kunjungan Sosial Budaya, sedangkan empat lainnya sudah memiliki ITAS, namun perusahaan yang menjadi sponsor bermasalah.

"Berdasarkan bukti permulaan yang didapatkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Proses ini tetap dilanjutkan dan Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti menjadi bukti yang cukup agar berkas perkara dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Heru.

Diketahui, kelima WN China ini diancam dengan hukuman pidana maksimal penjara selama 5 tahun kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta Sesuai dengan UU nomor 6 tentang Keimigrasian.
0 Komentar