JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan siap dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan keterangan atas pemecatan Fahri Hamzah oleh DPP PKS."Kalaupun MKD punya kewenangan hukum untuk mendengarkan penjelasan dari kami tentang sanksi yang disampaikan kepada saudara Fahri sesuai dengan UU Parpol dan Tatib DPR, UU MD3, maupuan ad/art partai, kalau MKD punya kewenangan hukum tentang hal itu dan kami dipanggil tentang hal itu, kami siap," tegas Hidayat di Gedung DPR, Senin (9/5/2016).Pria yang akrab disapa HNW mengaku belum mengetahui pelaporan Fahri ke dewan etik DPR tersebut terkait masalah apa. Namun dirinya siap jika sewaktu-waktu MKD memanggil dirinya."Jadi kita belum pernah mendapatkan secara konkrit tentang permasalahan itu. Jadi kita tunggu saja sesungguhnya seperti apa sih sebenarnya," katanya.Anggota Komisi I DPR ini juga kecewa dengan pimpinan DPR yang tidak langsung memproses pergantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR RI."Kemarin pimpinan DPR kan tidak segera melaksanakan apa yang menjadi hak fraksi terkait dengan posisi kepemimpinan DPR. Fraksi sudah melaksanakan keputusan DPP untuk kemudian menyampaikan surat penggantian Pak Fahri dari pimpinan DPR sesuai dengan tatib di DPR," ucapnya.Bukannya diproses usulan Fraksi PKS itu, kata Hidayat, pimpinan dewan malah membentuk tim hukum atas pemecatan Fahri oleh DPP PKS."Mungkin juga sekarang pimpinan membentuk tim hukum untuk mengkaji apakah memang MKD punya hak untuk menyidangkan hal-hal yang terkait kebijakan internal di partai, itu juga kita tunggu saja. Yang jelas, apapun kami siap," tandasnya.