Senin, 09 Mei 2016 16:48 WIB

Ditreskrimsus Ungkap Sindikat Pembobolan Bandwidth Internet

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian bandwith internet PT. Telkom Indonesia.

Kesembilan tersangka yang diringkus Polda Metro Jaya yaitu berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka melakukan pencurian bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke system atau jaringan milik PT Telkom Indonesia.

"Dari keempat tersangka merupakan pegawai internal telkom dari suatu PT. Outsourcing," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono, Senin (9/5/2016) siang.

Mujiyono menjelaskan, dari kelima tersangka yang bukan karyawan Telkom ini, memasang jasa upgrade bandwidth speedy Telkom di media sosial online Favebook, Blogspot, BBM Group dengan menggunakan logo PT. Telkom dan mengatasnamakan PT. Telkom.

"Selanjutnya menghubungi para pelanggan Telkom dengan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pelaku adalah legal dan mereka merupakan pihak ketiga yang bekerja sama denan Telkom," ujarnya.

Setelah berhasil menghubungi pelanggan, sindikat tersebut meminta bantuan orang dalam Telkom (Outsourcing) untuk melakukan akses terhadap server Telkom dan melakukan perubahan terhadap profile dan jaringan layanan pelanggan sehingga pelanggan dapat menikmati layanan bandwidth Telkom secara ilegal.

"Lalu mereka menerima pembayaran dari pelanggan Telkom yang berhasil dinaikan bandwidth Telkom secara ilegal," papar Mujiyono.

Kelima tersangka yang bukan karyawan Telkom ini membagi hasil kejahatannya ke pegawai outsourcing Telkom tersebut.

"Melakukan pembayaran kepada oknum pegawau outsourcing tersebut sebagai upah atas jasa pengubahan pasword bandwidth Telkom," tegas Mujiyono.

Lebih Lanjut, harga yang ditawarkan oleh sindikat tersebut lebih murah dari harga jual Telkom. Dari hasil instalasi bandwith internet dan sewa bandwidth bulanan akan di terima oleh para tersangka ke rekening pribadinya.

"Akibat perbuatannya, pihak Telkom dirugikan berupa kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem Telkom dengan estimasi kerugian mencapai Rp 15 Miliar selama kurun waktu tahun 2015," tandas Mujiyono.

Sementara itu, menurut Vice President Communication PT. Telkom Indonesia, Arif, pihaknya curiga adanya indikasi pemakaian bandwidth internet ilegal saat terdapat perbedaan sistem billing Telkom. Selain itu, pihaknya juga sering melihat iklan-iklam di media sosial yang mengatasnamakan PT. Telkom Indonesia.

"Jadi mereka menawarkan pelanggan untuk upgrade speed internet. Misalnya speed internet pelanggan yang awalnya 2 mega bisa ditambah 10 mega dengan membayar harga yang 2 mega saja. Misalnya harga asli Telkom speed internet 10 mega yaitu Rp 1 juta, nah mereka menawarkan harga Rp 750 ribu," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).

Atas perbuatannya, kesembilan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yo Pasak 30, 32, UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yo Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana yo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
0 Komentar