JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta sengketa perbatasan RI-Timor Leste tidak dibawa ke Mahkamah Internasional. Sebab, masalah ini masih bisa diselesaikan melalui perundingan kedua negara.Menurut Hasanuddin, sengketa perbatasan di Naktuka tersebut bisa diselesaikan dengan cara perundingan antara RI-Timor Leste tanpa harus ke Mahkamah Internasional."Sebaiknya border comittee dari kedua pihak segera turun bersama pemda setempat," kata Hasanuddin, Sabtu (7/5/2016).Pada bagian lain, politikus PDI P juga mendesak pemerintah daerah (Pemda) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyelesaikan masalah tersebut. Ini mengingat, lanjut dia, persoalan yang sebenarnya terjadi bukanlah soal tapal batas, melainkan tanah milik perorangan warga Timor Leste yang masih mempunyai hak milik di Naktuka, Desa Netemnanu Utara."Masalah disana awalnya bukan masalah tapal batas negara, tapi masalah batas tanah milik perorangan, mereka kan bersaudara," kata Hasanuddin.Sebelumnya, tokoh adat dari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tom Kameo tentang nasib perbatasan RI-Timor Leste di Naktuka, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. Tom kawator Naktuka bernasib seperti Sipadan dan Ligitan. Sebab, saat ini wilayah perbatasan tersebut telah dikuasai oleh warga Timor Leste."Saya mengawatirkan hal itu. Kalau tidak diurus secara cepat nasibnya akan seperti Sipadan dan Ligitan," katanya, di Kupang, Jumat (6/5/2016).Bahkan, menurut Tom, jika sengketa lahan itu sampai dibawa ke Mahkamah Internasional, kemungkinan dimenangi oleh Timor Leste karena perhatian dari Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya ke wilayah perbatasan itu.Naktuka merupakan wilayah demarkasi antara Indonesia dan Timor Leste. Namun kawasan seluas 1.690 hektare itu sudah dikuasai oleh warga Timor Leste asal Oecusse untuk berkebun dan membangun pemukiman.