Rabu, 04 Mei 2016 13:32 WIB

Menteri Siti : Pulau C dan D Perlu DiKoreksi Izin AMDALnya

Editor : Rajaman
Laporan : Ryan Suryadi

Jakarta, Tigapilarnews.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meniali perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta di Pulau C dan D harus segera dikoreksi, khususnya mengenai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan-nya (AMDAL).

"Kita perlu mengoreksi pulau C dan D. Situasi di lapangan tidak di kaji dengan baik. Termasuk ketersediaan air bersih pun menjadi persoalan di pulau ini," ujar Siti kata Siti disela-sela meninjau proyek Pulau Cdan D, rABU (4/5/2016).

Disisi lain, Siti juga menyoroti, pembangunan proyek reklamasi di anggap tidak mengkaji kebutuhan bahan urukan serta tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok, terutama keberadaan kabel pipa bawah laut.

"Selama hal-hal di lapangan belum terpenuhi maka aktifitas harus di hentikan di pulau C dan D. Dalam moratorium kita ada dua macam, planning keseluruhan, sesuai arahan presiden berlaku sampai selesai analisis dan plan yang disiapkan. Pengertian Soal praktek di lapangan pulau lagi berjalan, menurut undang-undang selama hal-hal di lapangan belom memenuhi syarat harus diberhentikan sampai syarat terpenuhi," beber politikus P. NasDem ini.

Hasil pengkajian terhadap pemerintah terhadap proyek tersebut, katanya, akan disampaikan pada Senin (9/5/2016) mendatang.

"Sekarang kami sudah selesai di lapangan, kemudian mungkin Senin surat keputusan tentang bagaimana izin lingkungan di sini kita putuskan," kata Siti.

Menteri Siti meninjau reklamasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah pemerintah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta selama enam. Selama itu, pemerintah akan membuat rencana master terkait pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir di Ibu Kota atau National Capital Integrated Coastal Development.

Reklamasi jadi sorotan setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
0 Komentar