Jumat, 13 Januari 2017 14:36 WIB

Menteri LHK Perpanjang Sanksi Administrasi Pulau Reklamasi

Reporter : Evi Ariska Editor : Rajaman
Menteri LHK Siti Nurbaya (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memperpanjang sanksi administrasi terhadap pembangunan pulau (reklamasi) di perairan Teluk Jakarta yaitu Pulau C, D dan G. 

Dengan adanya perpanjangan sanksi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar berharap agar para pengembang dapat memperbaiki analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. 

"Udah kemarin tanggal 26 (Januari 2016). Sudah diberi waktunya untuk diperpanjang. Maksimum 120 hari paling lama," kata Siti usai rapat bersama Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono di kantor KLHK, Jumat (13/1/2017).

Siti mengungkapkan, perpanjangan itu juga guna menunggu para pengembang untuk segara menyelesaikan proses pembuatan amdal baru yang sebelumnya dianggap bermasalah. 

Amdal tersebut juga harus mengintegrasikan dengan proyek pembangunan terpadu pesisir Ibukota Negara atau dikenal dengan proyek NCICD. Selain Amdal, pemerintah pusat juga meminta kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terhadap ketiga pulau itu dirampungkan.  

"Tetapi dalam catatanya pulau-pulau sudah dibangung kan sudah berbeda posisinya. Waktu itu perintah Menterinya harus ada amdal baru," kata Siti. 

Sementara itu, Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, mengatakan, sejumlah arahan dari pemerintah pusat terkait lanjutan pembangunan proyek itu harus segera dirampungkan. 

Arahan ini menyangkut kelanjutan nasib para nelayan atas dampak reklamasi, serta koordinasi dengan pemerintah daerah lain seperti Provinsi Banten dan Jawa Barat. 

"Membangun itu harus ada benefit. Tidak saja investor, tetapi juga nelayan bagaimana nasibnya. Pemerintah harus memberikan jaminnan lebih baik," ujar Soni.

Seperti diketahui, pemerintah pusat, pada bulan Mei 2016, telah memperpanjang beberapa kali sanksi administratif kepada ketiga pengembang. Hal itu menyusul penyegelan ketiga pulau tersebut setelah adanya aturan yang menyalahi mengenai analisis dampak lingkungan proyek reklamasi. 

Terakhir, sanksi itu berakhir pada akhir tahun 2016. Dengan demikian, pemerintah meminta para pengembang memperbaiki seluruh dokumen terkait dampak lingkungan sampai moraturium pekerjaan proyek itu dilanjutkan. 

 


0 Komentar