Selasa, 03 Mei 2016 12:36 WIB

Hakim Tolak Permohonan Guru Pelaku Asusila

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Gita Latersya Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Permohonan praperadilan guru pelaku tindak asusila terhadap muridnya yang masih di bawah umur ditolak hakim. Penetapan tersangka dinilai sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh guru cabul SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan, ER, itu disampaikan langsung oleh majelis hakim tunggal Baktar Djubri yang memimpin sidang itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016)..

"Proses penyelidikan dan penyidikan termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga permohonan praperadilan yang diajukan termohon layak ditolak," ujar Baktar.

Penolakan itu, menurut Baktar, berlaku bagi seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. "Dalil sudah masuk dalam materi perkara, jadi layaknya disidangkan di persidangan non praperadilan," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Sidang Praperadilan ini merupakan sidang permohonan ER yang tak terima menjadi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atas siswinya, NPT (15). NPT yang tercatat sebagai siswi di SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan, bersama ayah kandungnya, Samsi menyambangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016). Mereka melaporkan ER atas tuduhan pelecehan seksual.

Puncak pencabulan ER pada NPT terjadi pada Kamis (3/3/2016). Saat itu, NPT terlambat masuk sekolah sehingga ER hendak menghukum siswi yang berjilbab itu, sekaligus melakukan pencabulan terhadap NPT di ruang staf guru.
0 Komentar