Senin, 02 Mei 2016 16:11 WIB

Pemerintah Diminta Perketat Izin Aturan Soal TKA

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah diminta segera memperketat izin aturan tenaga kerja asing (TKA) terutama buruh kasar yang berasal dari Cina.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dengan 5 WNA yang baru-baru ini masuk secara ilegal dan melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma (PK).

Fadli melanjutkan, para buruh asal Cina tersebut tidak mampu berbahasa Indonesia, dan hal itu juga bisa mengancam keberadaan buruh dalam negeri.

"Buruh-buruh kasar ini mengancam keberadaan buruh kita, karena mereka ini datang dalam jumlah yang cukup besar," kata Fadli di Gedung DPR, Senin (2/5/2016).

Untuk itu, Waketum P. Gerindra mendesak pemerintah bisa fokus memikirkan masalah tersebut, selain mencabut PP Nomor 78 yang memang tidak sejalan dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 8 tentang ketenagakerjaan.

"Ini seharusnya pemerintah fokus, tidak boleh ada buruh kasar asing yang masuk. Kalau yang punya keterampilan khusus yang kita tidak punya, boleh," lugas Fadli.
0 Komentar