Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Unit Reskrim Polda Metro Jaya berhasil menangkap FH (35), Karyawan pegawai bank swasta yang melakukan penggelapan Kredit Tanpa Agunan (KTA)."Tersangka merayu nasabah untuk mengajukan KTA. Namun dana yang sudah cair tak diberikan kepada nasabah," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Minggu (1/5/2016) siang.Eko mengatakan, kasus ini terungkap saat ada nasabah yang protes karena sebelumnya KTA yang diajukan atas namanya tak cair. Namun tagihan tetap datang ke rumah nasabah tersebut.Menerima keluhan itu manajemen bank melakukan invetigasi internal dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 April 2016."Berdasarkan penyelidikan terdapat enam nasabah yang dirugikan dengan pengajuan kredit menggunakan data fiktif," jelasnya.Akibat aksi FH tersebut, bank mengalami kerugian setidaknya Rp 100 juta. Dengan besaran pinjaman mencapai Rp10 juta-Rp50 juta per orang.