Selasa, 24 Mei 2016 13:27 WIB

Kuasai 20 Mobil Sewaan, Komplotan Penipu Diringkus

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Dua pria diringkus lantaran menggelapkan 20 unit mobil minibus. Modus tersangka adalah berpura-pura menyewa mobil dari rental.

Hal itu disampaikan Kapolres Depok AKBP Harry Kurniawan, kepada wartawan, Selasa (24/5/2016).

Menurut dia, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban bernama Farabi (30), pada 5 Mei 2016.

"Sudah 2 tersangka yang kami tangkap, yakni Jajang R Haris (28) dan Disi Ahmadi alias Didi (28). Satu orang bernama Rizki masih kita kejar, mereka ini komplotan," ujarnya.

Menurut Kapolres, modus tersangka adalah dengan menyewa mobil rental selama 10 hari. Tersangka membayar uang sewa sebesar Rp 3 juta untuk menyewa 2 unit mobil, tetapi tanpa jaminan.

"Lalu setelah dalam penguasaannya, mobil digadaikan tanpa seijin pemilik," ungkapnya.

Atas hal itu, korban kemudian melapor ke Polres Depok. Polisi pun menangkap kedua pelaku, yakni Jajang dan Didi di Bojonggede, Depok.

"Dari hasil pengembangan, ketahuan kalau pelaku bukan hanya menyewa 2 unit mobil. Melainkan, 43 unit dari rental-rental di Bojonggede dan Bogor," pungkasnya.

Polisi juga telah mengamankan 20 unit mobil dari kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
0 Komentar