JAKARTA, Tigapialrnews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Komisi Ahmad Riza Patria meyakin, revisi tidak akan mengganggu tahapan, karena poin-poin dalam revisi sudah selesai.Demikian hal ini disampaikan Riza peihal adanya tudingan jika masuknya masa reses DPR membuat pembahasan revisi UU Pilkada molor."Mei tahapan Pilkada masih rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Jadi komisi II dan Kemendagri sepakat sebetulnya secara substansi masalah-masalah yang akan direvisi sudah selesai," ucap Riza saat dihubungi, Sabtu (30/4/2016).Masalah-masalah dimaksud adalah norma-norma yang akan dituangkan dalam revisi UU Pilkada. Karena jika norma sudah disepakati, maka tinggal penulisan secara redaksional dalam pasal-pasal yang ada dituangkan di UU Pilkada."Kemudian kita akan sisir jangan sampai ada celah lagi tertinggal. Umpanya bagaimana pasangan calon yang sudah kampanye, wakilnya meninggal. Selama ini keduanya dibatalkan KPU, padahal calon kepala daerahnya masih ada dan punya konstituen," beber politisi Gerindra itu.Riza menerangkan, dalam masa reses yang hanya sekitar dua minggu ini tidak ada agenda pembahasan revisi UU Pilkada oleh Komisi II. Lantaran waktunya yang mepet, sehingga lebih digunakan untuk sosialisasi dan menyerap masukan dari dapil."Kami usahakan akhir Mei paling lambat revisi UU Pilkada sudah disahkan," tandas Riza.Sebelumnya, Pembahasan revisi Undang-undang Pilkada yang menjadi agenda mendesak, molor dibahas setelah DPR pada Jumat (29/4) kemarin, menggelar paripurna penutupan masa sidang. DPR akan reses mulai hari ini hingga pada 17 Mei mendatang."Sikap DPR dan pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang. Pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017," ujar peneliti Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz dalam pesan singkat Sabtu (30/4/2016).