Jumat, 29 April 2016 17:05 WIB

Tak Ada Toleransi Bagi Siapapun yang Terjerat Narkoba

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru menegaskan seorang yang terjerat narkoba tak ada toleransi baik warga biasa maupun anak jendral.

Hal ini dikatakan tegas dari kasus pelaku Dedy (39), yang mengaku sebagai keponakan jenderal polisi yang dapat membebaskan tahanan narkoba.

"Apabila ada saudara yang berurusan dengan polisi, percayakan pada polisi saja. Ikuti prosedur hukumnya, karena tindak kejahatan ada hukumannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo, di Polsek Kebayoran Baru, Jumat (29/4/2016)

Tak hanya itu, lanjutnya, ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk jangan tergiur dengan iming-iming adanya orang yang dapat membebaskan tahanan narkorba.

"Siapapun tak bisa intervensi penyidik. Percayakan kepada polisi untuk melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya.

Diketahui, Dedy melakukan perbuatan penipuan kepada korban Rita (40) bahwa bisa membantu mengurus atau mengeluarkan Samin Ginting, kakak ipar korban yang ditahan dalam kasus narkoba di Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pelaku yang memiliki hobi melihara burung itu, meminta uang pelicin sebesar Rp 15 juta kepada korban agar dapat membebaskan Samin Ginting dari tahananannya. Namun, kenyataannya Samin Ginting pun tak kunjung bebas setelah uangnya diberikan oleh Rita kepada pelaku.

"Uang tersebut habis digunakan membeli makanan burung dan hura-hura," lanjutnya.

Merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kebayoran Baru. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di dalam mesjid STIK.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
0 Komentar