JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hiban dan bantuan sosial Pemprov Sulsel.Pemeriksaan pada Jumat (29/4/2016) yang dilakukan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu merupakan yang ketiga kalinya bagi Alex Noerdin. "Saya dapat laporan iya (diperiksa). Datang untuk ketiga kalinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta.Prasetyo menambahkan, substansi pemeriksaan kali ini adalah untuk mendalami pengelolaan dana hibah 2009-2014. "Kasus itu belum ada tersangkanya, kita masih mendalami," katanya.Pada pemeriksaan sebelumnya, Alex Noerdin ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel pada 2009-2014, sebesar sekitar Rp2,1 triliun."Kita tanyakan kebijakan apa, terus prosedur segala macam. Hal-hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail, mungkin saya harus ngomong dua jam," tutur JAM Pidsus Arminsyah.Kendati demikian, Arminsyah menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.