Jumat, 29 April 2016 13:49 WIB

Menkoinfo : Banyak Proyek Bermasalah di Era Tifatul

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengakui beberapa proyek di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) di era Tifatul Sembiring menjabat sebagai menteri bermasalah.

Proyek-proyek itu pun menurutnya kini dihentikan karena beberapa alasan seperti karena tersangkut permasalahan hukum, adanya pencatatan administrasi yang tidak sesuai baik sehingga audit BPK pun memberikan disclaimer di era itu juga sehingga kementrian keuangan tidak lagi memberikan anggaran untuk melanjutkan proyek-proyek itu.

“Emang sudah berhenti dan diberhentkan karena tidak ada kepastian mengenai pembayarannya. Pembayaran dihentikan oleh kementrian keuangan karena ada beberapa proyek yang faktanya jadi kasus hukum.APBN pun dihentikan karena dari sisi alokasi pendanaan dan juga dasisi akutansi dan administrasi jadi catatan tersendiri oleh BPK.Ini juga yang membuat Kominfo mendapatkan disclaimer dari BPK,” ujar Rudiantara, Jumat (29/4/2016).

Rudiantara sendiri mengaku tidak begitu memahami proyek tersebut karena menurutnya ketika dirinya diangkat menjadi menteri, proyek-proyek itu sudah dihentikan.Dia pun tidak ingin menjelaskan apakah proyek yang telah dilaksanakan membawa manfaat untuk masyarakat atau tidak karena hal itu yang bisa menjawab hanya masyarakat sendiri.

”Kalau ditanya bermanfaat atau tidak yah tanya ke masyarakat, saya tidak bisa menilai. Tapi memang ada proyek-proyek yang dihentikan ditengah jalan karena tidak dibayarkan lagi oleh kementrian keuangan namun masalah ini sudah diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional atau BANI. Sekarang fokus saya memperbaiki ekosistem di Kominfo mudah-mudahan berbagai perbaikan yang kita jalankan saat ini berhasil,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Centre for Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus-kasus korupsi di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era SBY ini.Hal ini karena kasus-kasus mandeg dan tidak berjalan di Kejaksaan Agung meski dugaan adanya tindak pidana korupsi cukup kuat tanpa alasan yang jelas.

“Selain itu saya minta DPP PKS sebagai wadah tempat Tifatul bernaung harus ikut mendorong kasus ini agar segera diambil alih oleh KPK dan memindahkan Tifatul dari posisinya di Komisi III DPR RI karena adanya konflik kepentingan.Bagaimanapun penempatan Tifatul di komisi III disaat dirinya bermasalah akan menimbulkan kecurigaan bahwa PKS berusaha mengintervensi kasus itu.Hal itu sangat mungkin terjadi karena KPK maupun kejaksaan agung adalah mitra kerja komisi III,” ujar Uchok di Gedung DPR, Rabu (27/4/2016).

Kecurigaan itu semakin menguat karena pada dasarnya menurut Uchok Tifatul tidak memilik latar belakang pendidikan hukum atau pengalaman kerja di bidang hukum.”Sebagai mantan menkominfo, seharusnya PKS menempatkan Tifatul di komisi yang paling tidak dia pahami yaitu komisi I dan bukan di komisi III.Jadi kita tunggu gembar gembor PKS yang akan mengevaluasi kader-kadernya, apakah ini berlaku bagi semua kader atau hanya kader-kader tertentu saja,” tambah Uchok.

Untuk diketahui, Selasa (26/4/2016), sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Tifatul Sembiring ke KPK. Menurut Koordinator Aksi Gerakan Anti Korupsi, M. Hilmansyah kedatangan ke KPK adalah untuk mengadukan kasus dugaan korupsi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informasi pada periode 2009 – 2014. Saat itu menteri komunikasi dan informasi dijabat oleh Tifatul Sembiring.
0 Komentar